GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR
RANTING TANRALILI
Sekretariat : Jl. Poros Maccopa Amarang, Desa Allaere
Ko.Pos 90552 Maros
SURAT
KEPUTUSAN
KWARTIR RANTING TANRALILI
Nomor : 012/13.09/KEP/A/V/2005
TENTANG
PENGESAHAN NOMOR
GUDEP RANTING 09-053/09-054
PADA AMBALAN BHINNEKA
TUNGGAL IKA (ABITI) DAN
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN BHINNEKA TUNGGAL IKA
Periode 2005 –
2006
Ketua Kwartir Ranting Tanralili
:
Menimbang : a. Bahwa melihat bakti dan keaktifan Anggota
Ambalan Bhinneka Tunggal Ika dalam peranannya membangun Gerakan Pramuka
Khususnya diKwartir Ranting Tanralili dan jumlah anggotanya yang cukup,
tersebar hampir diseluruh penjuru Ranting Tanralili maka sewajarnyalah nomor
gudep 0953-0954 ditetapkan dan disyahkan sebagai nomor gudepnya.
b. Selanjutnya
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pengurus Dewan Ambalan Bhinneka
Tunggal Ika, maka dipandang perlu dibentuk Dewan Ambalan yang bertugas membantu
Pembina dan Mabigus dalam mengarahkan Organisasi.
b. Berkenaan dengan hal diatas,
maka perlu disempurnakan penetapan nomor gedep dan kepengurusan Dewan ABITI
periode 2005 – 2006 dengan surat
keputusan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988, tentang pola dan mekanisme pembinaan
pramuka penegak dan pandega.
4. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan dewan
kerja pramuka penegak dan pandega.
Memperhatikan : 1. Hasil
Musyawarah Ambalan Bhinneka Tunggal Ika tanggal 26 Mei 2005 di Ruang Kelas SMP
Negeri 1 Tanralili.
2. Hasil
Musyawarah Ambalan Bhinneka Tunggal Ika hari Jum’at tanggal 27 Mei 2005 di Aula
SMA Al-Ihsan DDI Carangki.
3. hasil rapat pleno Dewan ABITI
periode 2005 – 2006.
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Menetapkan dan
mensyahkan nomor Gudep 0953-0954
untuk dipakai dan dipergunakan oleh Ambalan
Bhinneka Tunggal Ika (ABITI), dengan sebaik-baiknya sebagai mana diatur
dalam AD/ART Gerakan Pramuka.
Kedua : Meminisioner/membubarkan
Dewan Ambalan Bhinneka Tuggal Ika periode sebelumnya dengan hormat diiringi
ucapan terima kasih semoga Tuhan yang Maha Esa membalas jasa-jasanya.
Ketiga : Mengangkat dan
mensyahkan susunan pengurus Dewan Ambalan Bhinneka Tunggal Ika periode 2005 –
2006, sebagaimana terlampir.
Keempat : Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Carangki
Tanralili
Pada Tanggal : 27 Mei 2005
Kwartir
Ranting Tanralili
Ketua,
ABD. MUIS, S. Pd
Lampiran :
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN AMBALAN
BHINNEKA TUNGGAL
IKA
GUDEP 09-53 / 09-54
PERIODE
2005 – 2006
I. Majelis Pembimbing Gugus Depan (MABIGUS) : Abd. Muis, S.pd.
II. Pembina *Putra : Abd.
Kadir, S, Ag.
*Putri : Rosdiana
III. Dewan Ambalan :
1. Pradana *Putra : Bachtiar
*Putri : Suriana
2. Kerani *Putra : Hendra
*Putri : E r n a
3. Juru Uang *Putra : M. Rusli
*Putri : Hastuti
4. Pemangku Adat *Putra : M. Amir
*Putri : St. Hasniah
5. Bidang – Bidang :
a. Bidang Kegiatan dan Operasional (GIATOPS) :
Ä
Faras (putra) Ä Sarnia (putri)
b. Bidang Tekhnik Kepramukaan(TEKRAM) :
Ä
Hasanuddin (putra) Ä Yusniati (putri)
c. Bidang Pengawasan Penelitian dan Evaluasi (WASLITEV) :
Ä
Machmud (putra) Ä Herlina (putri)
d. Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) :
Ä
Syaripuddin (putra) Ä Mirnawati (putri)
6. Anggota.
Tanralili,
27 Mei 2005
Kwartir Ranting Tanralili
Ketua,
Abd.
Muis, S.Pd
0 komentar:
Posting Komentar